Ust. Nuruddin Al Indunissy mengatakan bahwa daun bidara sebagai obat sihir tidak ada dalilnya. Melainkan pendalilannya tajribah, Atau pengalaman kebiasaan pengobatan traditional, Pengobatan traditional dari daun, buah, akar itu tdk memerlukan dalil. Karena bukan ibadah tapi ikhtiar obat, yang kaidahnya itu (sebagaimana muamalah) ada larangannya atau tidak, Juga kaidah pengobatan yg khusus; selama tdk syirik itu boleh.
Para ulama memahami bahwa kajian pengobatan sihir, masuk dalam pembahasan at-Tadawi (pengobatan), dan bukan kajian ibadah. Karena itu, selama tidak menggunakan fasilitas yang dilarang, dan terbukti bisa mengobati (mujarab), penggunaan media semacam ini dibolehkan.
Imam Ibnu Baz pernah menjelaskan cara pengobatan sihir (disampaikan Syaikh Abdullah Aljibrin) :
ومن علاج السحر بعد وقوعه أيضا وهو علاج نافع للرجل إذا حبس من جماع أهله أن يأخذ سبع ورقات من السدر الأخضر فيدقها بحجر أو نحوه ويجعلها في إناء ويصب عليه من الماء ما يكفيه للغسل , ويقرأ فيها آية الكرسي و ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) و ( قل أعوذ برب الفلق ) و ( قل أعوذ برب الناس
Diantara cara mengobati sihir – dan ini obat yang manfaat untuk para suami yang terhalangi sehingga tidak bisa berhubungan badan – dia bisa mengambil 7 lembar daun bidara hijau, kemudian ditumbuk dengan batu atau semacamnya, lalu ditaruh di ember, kemudian dicampur air yang cukup untuk mandi. Kemudian dibacakan ayat kursi, al-kafirun, al-ikhlas, al-falaq, an-Naas (beliau menyebutkan beberapa ayat lainnya).📚(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/279), (as-Shawaiq al-Mursalah fi at-Tashaddi lil Musya’widzin wa as-Saharah, demikian pula yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi)
Mengingat ada sebagian orang yang melarang karena tidak ada dalil. Jawab Syaikh Rajihi, Menghilangkan sihir dengan doa-doa yang disyariatkan atau dengan pengobatan yang mubah, hukumnya boleh. Dan daun bindara termasuk sesuatu yang mubah. Sehingga jika di sana ada manfaat, seperti untuk mengobati sihir atau yang lainnya, tidak masalah menggunakannya.
0 comments:
Posting Komentar